PATEN, MEREK DAN HAK CIPTE

 PATEN, MEREK DAN HAK CIPTA

Muhammad Rifqi Tri Afandi
222410101066

  • DASAR HUKUM (SEBAGAI REFERENSI)

Ada beberapa dasar hukum yang mendasari paten, merek dan hak cipta. Dasar hukum tersebut berupa :

    • UU Nomor 28 Tahun 2014 : Hak Cipta
    • UU Nomor 13 Tahun 2016 : Paten
    • UU Nomor 20 Tahun 2016 : Merek
    • UU Nomor 16 Tahun 2020 : Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
  • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

~Sumber~

    Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

  • HAK CIPTA

~Sumber~

    Hak cipta berada di UU no 28 tahun 2014. Hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Seperti namanya sendiri adalah Hak Cipta, Hak Cipta sendiri memiliki pencipta serta hal yang diciptakannya. Karena penciptaan tersebut, pihak pencipta biasanya diberiakan wewenang untuk menjadi pemegang hak cipta. Pemegang Hak Cipta sendiri merupakan Pencipta sebagai
pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

    Paten berada di UU no 13 tahun 2016. Paten sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ada pula yang berkaitan dengan paten, yaitu :

    • Invensi, ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
    • Inventor, seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
    • Lisensi, izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
    • Royaliti, imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
  • INVENSI

Kita sudah cukup memahami tentang invensi itu sendiri. Namun, Invensi masih terbagi menjadi 2 bagian lagi, antara lain :

    • Invensi yang dapat diberi hak paten
      1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
      2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
    • Invensi yang tidak dapat dibrei hak paten
      1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
      2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
      3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
      4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
      5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
      6. Kreasi estetika
      7. Skema
      8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
      9. Presentasi mengenai suatu informasi
      10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
  • MEREK

~Sumber~

    Merek berada di UU no 20 Tahun 2016. Merek sendiri merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang atau jasa. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  • INDIKASI GEOGRAFIS

    Indikasi Geografis berada di UU no 20 Tahun 2016. Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

  • MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
    • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
    • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
    • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
    • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
    • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
  • PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
    • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis


Narasi Pengalaman

   Paten, Merek dan Hak Cipta yang dijelaskan oleh Prof. Slamin. yang merupakan Dosen dari Universitas Jember. Materi tersebut dijelaskan melaui media VIdeo yang berjudul "Video Perkuliahan Peraturan dan Regulasi HKI". Dari materi terserbut saya jadi lebih tahu banyak hal mengenai Hak Cipta. Saya juga lebih mengenal mengenai merek, paten serta perundang-undangan yang berhubungan dengan Hak Cipta. Dari video tersebut saya membuat resume dan menuliskan kembali kedalam blog ini. Semoga materi yang saya sampaikan bermanfaat bagi kita semua. 

    Dengan demikian , itulah penjelasan mengenai materi "Paten, Merek dan Hak Cipta". Saya harap para pembaca puas dengan resume saya. Apabila ada kritik dan saran , jangan lupa untuk komen dibawah :) Kurang lebihnya mohon maaf 

Semoga berjumpa dilain waktu~


                  ~Terima kasih~

                  Komentar