PERATURAN DAN REGULASI DIBIDANG IT
Landasan teknologi informasi dan komunikasi ada 3, yaitu :
- Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
- Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
- Hukum Coase (Nilai Efisiensi)
- Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
- Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
- Hukum Coase (Nilai Efisiensi)
- REVOLUSI INDUSTRI
~Sumber~ |
Perkembangan teknologi terjadi disetiap jamannya dan begitu pesat. Berikut perkembangan teknologi dari jaman ke jaman :
- Industri 1.0 (1784 : Mechanization, steam power, and weaving loom)
- Industri 2.0 (1870 : Mass production, assembly line, and electrical energy)
- Industri 3.0 (1969 : Automation, computers and electronic)
- Industri 4.0 (Now : Cyber Physical System, internet of things and network)
- Industri 1.0 (1784 : Mechanization, steam power, and weaving loom)
- Industri 2.0 (1870 : Mass production, assembly line, and electrical energy)
- Industri 3.0 (1969 : Automation, computers and electronic)
- Industri 4.0 (Now : Cyber Physical System, internet of things and network)
- ERA BARU : INDUSTRIALISASI DIGITAL
Era industri 4.0 sangat memperngaruhi di dunia digital. Banyak hal yang telah berkembang ke arah yang lebih canggih dan memudahkan kita dalam melakukan sesuatu. Namun, apakah perkembangan tersebut membahayakan kita ? berikut ancaman dan peluang dari industri 4.0
- Ancaman
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
- Ancaman
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
- Peluang
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
- TRANSFORMASI DI INDONESIA
- Peluang
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
- Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
- Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan kendaraan berbasis online
- REGULASI TEKNOOGI INFORMASI (CYBERLAW)
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- DASAR UU ITE
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
~Sumber~ |
UU ITE berisikan 13 bab yang memiliki isi yang berbeda-beda namun berhubungan. Dari ke-13 bab tersebut memiliki dasar, yaitu :
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan Nkesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
- PERUBAHAN PADA UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan Nkesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
UU ITE sendiri masih memiliki peraturan yang perlu diubah berhubung dengan perkembangan jaman. perubahan UU ITE sendiri berupa :
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Narasi Pengalaman
Peraturan dan Regulasi di bidang IT yang dijelaskan oleh Prof. Slamin. yang merupakan Dosen dari Universitas Jember. Materi tersebut dijelaskan melaui media VIdeo yang berjudul "Video Perkuliahan Peraturan dan Regulasi Bidang TI". Dari materi terserbut saya jadi lebih tahu banyak hal mengenai UU ITE dan perkembangan teknologi dari masa ke masa. Saya juga lebih mengenal mengenai isi dari undang-undang ITE. Dari video tersebut saya membuat resume dan menuliskan kembali kedalam blog ini. Semoga materi yang saya sampaikan bermanfaat bagi kita semua.
Dengan demikian , itulah penjelasan mengenai materi "Peraturan dan Regulasi Bidang TI". Saya harap para pembaca puas dengan resume saya. Apabila ada kritik dan saran , jangan lupa untuk komen dibawah :) Kurang lebihnya mohon maaf
Semoga berjumpa dilain waktu~
~Terima kasih~
Komentar
Posting Komentar